Ibadah kurban adalah suatu aktifitas penyembelihan / menyembelih
hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau
disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran
kurban / Idul Adha dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum ibadah kurban / qurban adalah sunat muakkad atau sunah yang
penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan acara qurban adalah dari
mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan
haji sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji.
[1]. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
Tidak ada perbedaan antara sapi dan kerbau karena hakikatnya sama,
demikian pendapat Asy Syaikh Abdulaziz bin Muhammad Alu Syaikh dan Asy
Syaikh Shalih Al Fauzan.
Urutan keutamaan berkurban dari hewan yang dikurbankan:
Dengan 1 ekor unta
Dengan 1 ekor sapi
Dengan 1 ekor kambing
Dengan 1/7 unta
Dengan 1/7 sapi
[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia
setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari
yang lainnya.
Unta minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
Sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
Kambing Domba diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit
mendapatkan yang 1 tahun. Sedangkan bagi jenis selain Domba (misal
kambing jawa) maka minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Dari Jabir Radhiyallahu ta`ala ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Jangan
kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah memenuhi umur, kecuali kalau
sulit bagi kalian. Apabila sulit bagi kalian maka sembelihlah jada-a
dari domba.”
Yang termasuk hewan ternak adalah unta, kambing, dan sapi. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang berkurban. Dan
ditegaskan oleh Ibnu Qayim bahwa tidak pernah diriwayatkan dari
Rasulullah ataupun sahabat untuk penyembelihan kurban, haji, aqiqah
kecuali dari hewan ternak. Jadi tidak syah berkurban dengan 100 ekor
ayam, bebek, dll.
[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang
telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sembelihan pincang yang sangat tampak kepincangannya.
Kepincangan disini dimaksudkan adalah pincang yang mengganggu dia
berjalan dan membuat dia terlambat dari kawan-kawannya. Tetapi apabila
hewan tersebut dapat berjalan beriringan dengan kawanannya walaupun
sebenarnya dia pincang, maka sah kurbannya. Tetapi tetap lebih utama
yang sempurna tidak pincang. Termasuk disini tidak sah berkurban dengan
hewan yang putus kakinya.
Sembelihan buta sebelah matanya yang sangat nampak kebutaannya.
Yang dimaksudkan sangat nampak kebutaannya disini misalkan mata yang
buta berubah fisiknya, misal dengan menonjol keluar atau cekung ke
dalam. Adapun mata yang buta tapi fisiknya sama dengan mata normal, maka
sah disembelih. Begitu pula hewan yang matanya rabun, sah untuk
disembelih.
Sembelihan sakit yang sangat nampak sakitnya.
Sangat nampak sakitnya misalkan dengan menggigil, di kulitnya terlihat
penyakit, dll. Adapun hewan yang misalkan tidur-tiduran terus maka sah
berkurban dengannya.
Sembelihan kurus yang tidak berlemak / bersumsum.
Hal ini tentunya hanya dapat diketahui oleh orang yang ahli, maka
apabila hewan kurban terlihat kurus tapi dinilai dia masih memiliki
lemak / sumsum maka sah disembelih.
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas
dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban
dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus,
ataupun lumpuh.
[4]. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau
diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak
sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan
tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman
serikatnya tersebut.
[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah
berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di
bagi.
[6]. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah
ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu
tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi
Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin
Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit
Pustaka Ibnu Katsir]
Pelajaran:
Apabila imam / pimpinan suatu negeri menyembelih di tempat yang terbuka,
maka dia tidak boleh mendahului imam tersebut. Apabila dia menyembelih
mendahului imam, maka sesembelihannya tidak sah. Tetapi apabila imam
tersebut tidak menampakkan syiar ini, maka kita boleh menyembelih
apabila shalat Idul Adha telah dilaksanakan.
Dari Uqbah bin Amir, sesungguhnya Rasulullah memberikan kambing agar
dibagikan untuk disembelih, maka tersisa bagiku kambing yang bukan domba
(belum 1 tahun), maka hal ini disebutkan kepada Nabi dan Nabi
memerintahkan untuk menyembelih baginya.
Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah membagi di tengah kami hewan kurban,
dan sayapun hanya mendapatkan jada-a (kambing bukan domba yang berumur
kurang dari 1 tahun), maka Rasulullah bersabda “sembelihlah”.
Tidak Boleh Terdapat Cacat Pada Hewan Kurban
Keterangan ini berdasar hadits dari Bara` bin Azid, diriwayatkan oleh Imam Malik, Akhmad, Abu Dawud, At Tarmidzi, dll.
Posting Komentar