Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
Shalat menjadi batal apabila mushalli
melakukan salah satu di antara hal-hal
berikut:
1. Berbicara dengan sengaja, yakni
mengucapkan kata-kata selain al-Qur’an,
dzikir dan doa.
Al-Bukhari (4260) dan Muslim (539)
telah meriwayatkan dari Zaid bin Arqam
RA, dia berkata:
ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺘَﻜَﻠَّﻢُ ﻓِﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻳُﻜَﻠَّﻢُ
ﺍَﺣَﺪُﻧَﺎ ﺍَﺧَﺎﻩُ ﻓِﻰ ﺣَﺎﺟَﺘِﻪِ، ﺣَﺘَّﻰ
ﻧَﺰَﻟَﺖْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍْﻻَﻳَﺔِ :
Dulu kami berbicara dalam shalat.
Seorang dari kami berbicara kepada
kawannya tentang keperluannya,
sehingga turunlah ayat ini: “Peliharalah
semua shalat(mu), dan (khususnya)
shalat Wustha. Berdirilah untuk Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Q.S.
al-Baqarah: 238).
:Maka kami pun disuruh diam. Sedang
Muslim sendiri (537) meriwayatkan dari
Mu’awiyah bin Hakam as-Sulami RA,
bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya –
ketika Mu’awiyah mendoakan orang
yang bersin selagi ia shalat-:
ﺍِﻥَّ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻻَ ﻳَﺼْﻠُﺢُ
ﻓِﻴْﻬَﺎ ﺷَﻴْﺊٌ ﻣِﻦْ ﻛَﻼَﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ،
ﺍِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَﺍﻟﺘَّﺴْﺒِﻴْﺢُ ﻭَﺍﻟﺘَّﻜْﺒِﻴْﺮُ
ﻭَﻗِﺮَﺍﺀَﺓُﺍﻟْﻘُﺮْﺍَﻥْ
Sesungguhnya shalat itu tidak patut di
dalamnya sesuatu pun dari perkataan
manusia. Yang patut hanyalah tasbih,
takbir dan bacaan al-Qur’an. Adapun
perkataan yang dianggap membatalkan
shalat ialah perkataan yang terdiri dari
dua huruf atau lebih, sekalipun tidak
memuat ma’na yang bisa dimengerti.
Atau berupa satu huruf, tetapi sudah
memuat arti. Seperti kata-kata: Qi, fi’il
amar dari al-Wiqayah (memlihara), dan
‘I dari al-Wa’yu (mengerjakan), dan Fi,
dari al-Wafa’ (menunaikan janji).
Adapun pembicaraan dalam keadaan
lupa bahwa dirinya sedang shalat, atau
tidak mengerti bahwa itu dilarang,
karena baru saja masuk Islam, maka
dimaafkan, asal hanya sedikit, yakni
tidak lebih dari 6 kata.
2. Perbuatan yang banyak. Maksudnya,
perbuatan yang berlainan dengan
perbuatan-perbuatan shalat, yakni
apabila perbuatan itu cukup banyak dan
berturut-turut. Karena hal itu berlwanan
dengan aturan shalat. Adapun ukuran
banyaknya adalah tiga kali gerakan atau
lebih. Sedang ukuran berturut-turut
adalah, bila menurut kebiasaan (‘uruf)
perbuatan-perbuatan itu sudah bisa
dianggap berturut-turut, maka shalat
menjadi batal.
3. Terkena najis pada pakaian atau
badan
Yang dimaksud terkena najis ialah bila
najis itu menempel pada pakaian atau
badan, sedang orang yang shalat itu
tidak segera membuangnya seketika.
Dengan demikian maka batallah
shalatnya. Karena menjadi sesuatu yang
bertentangan dengan salah satu syarat
sahnya shalat, yaitu sucinya badan dan
pakaian dari najis.
Adapun kalau najis itu mengenai badan
atau pakaian, karena tertiup angin atau
semisalnya, tetapi bisa dibuang seketika,
karena kering umpamanya, maka shalat
pun tidak batal.
4. Sebagian aurat terbuka.
Anda telah mengerti batasan aurat
dalam shalat, baik bagi lelaki maupun
perempuan.
Apabila ada orang shalat, membuka
sebagian auratnya dengan sengaja, maka
shalatnya mutlak batal. Adapun kalau
auratnya itu terbuka tanpa sengaja,
maka tidak batal shalatnya, asal segera
ditutup dengan seketika. Dan kalau tidak
segera di tutup, maka batal. Karena
salah satu syarat sahnya shalat tidak
terpenuhi pada salah satu bagiannya.
5. Makan dan minum, karena kedua-
duanya berlainan dengan tingkah laku
dan aturan shalat.
Adapun batas makanan dan minuman
yang membatalkan bagi orang yang
sengaja, adalah seberapa saja, walaupun
hanya sedikit. Adapun bagi orang yang
tidak sengaja, adalah bila makanan atau
minuman itu banyak menurut adat
(‘uruf). Pada fuqaha’ telah membuat
ukuran: makanan yang banyak ialahyang
ukurannya sebebsar kacang kedelai.
Artinya, kalau di sela-sela gigi terdapat
sisa makanan yang tidak sebesar ukuran
ini, lalu tertelan bersama ludah tanpa
sengaja, maka tidak membatalkan
shalat.
Termasuk makanan yang membatalkan
shalat ialah, apabila dalam mulut
terdapat sisa gula, lalu meleleh di sana,
dan lelehan itu ditelannya.
6. Hadats sebelum salam yang pertama.
Dalam hal ini tidak ada bedanya antara
yang disengaja dan tidak, karena salah
satu syarat sahnya shalat –yaitu suci
dari hadats- hilang sebelum semua
rukun-rukun shalat diselesaikan dengan
sempurna.
Adapun kalau hadats itu terjadi sesudah
salam yang pertama, sebelum yang
kedua, berarti shalat itu telah selesai
dalam keadaan sah. Dan hal ini sudah
merupakan ijma’ di kalangan seluruh
kaum muslimin.
7. Berdeham, tertawa, menangis dan
merintih, apabila sampai mengeluarkan
dua huruf (suku-kata).
Ukuran yang membatalkan shalat dari
keempat perkara ini ialah, apabila
sampai mengeluarkan dua huruf,
sekalipun tidak dimengerti artinya.
Adapun kalau hanya sedikit, di mana
hanya bisa terdengar satu huruf saja,
atau tidak mengeluarkan satu huruf
pun, maka tidak membatalkan shalat. Ini
semua manakala hal-hal tersebut
dilakukan dengan tidak terpaksa,
disengaja umpamanya. Adapun kalau
memang terpaksa, umpamanya, tiba-tiba
batuk, atau tidak mampu menahan tawa,
maka tidak batal shalatnya.
Tersenyum tidak membatalkan shalat.
Sebaliknya, dzikir dan doa, apabila
tujuannya untuk berbicara kepada
orang lain, maka membatalkan shalat.
Contohnya, bila mengatakan kepada
seseorang: “Yarhamuka ‘l-Lah”. Karena
di waktu itu, doa seperti ini pun
dianggap termasuk pembicaraan
terhadap sesama manusia. Padahal
shalat tidaklah patut untuk itu,
sebagaiman telah anda ketahui.
8. Berubah niat
Ukurannya, apabila berkehendak keluar
dari shalat, atau menggantungkan keluar
dari shalat atas sesuatu hal, seperti
datangnya seseorang, dsb. Shalat
menjadi batal begitu kehendak seperti
ini muncul.
Kenapa shalat menjadi batal, alasannya
ialah, karena shalat itu tidak sah kecuali
dengan niat yang mantap. Sedangkan
kehendak seperti tadi berlawanan
dengan niat yang mantap.
9. Membelakangi kiblat. Karena
menghadap kiblat adalah syarat utama
di antara syarat-syarat sahnya shalat.
Dan hal itu, baik disengaja atau karena
diputar oleh orang lain tanpa
sepengetahuan. Hanya saja, bila
disengaja, maka shalat itu batal seketika.
Sedang bila karena terpaksa, maka
shalat itu tidak batal, kecuali apabila
dalam beberapa saat tetap membelakngi
kiblat. Jadi, kalau segera berputar lagi
menghadap kiblat, maka tidak batal
shalatnya.
10. Tetap atau tidaknya membelakangi
kiblat, ukurannya ialah ‘uruf.
Posting Komentar