Tradisi Halal Bi Halal dan Saling Meminta Maaf
Setelah hari raya tiba, kita saksikan pula
umat Islam di tanah air saling meminta
maaf antara yang satu dengan yang lain.
Bahkan tidak sedikit pula yang melakukan
itu dalam bentuk acara halal bi-halal, yang
bertujuan saling memaafkan dosa-dosa dan
kesalahan antara sesama yang telah
berlalu. Hal ini dilakukan, karena setelah
menjalankan ibadah puasa satu bulan
penuh, dengan sempurna, Allah SWT telah
menjanjikan pengampunan dosa-dosa kita
kepada-Nya. Dalam hal ini, Rasulullah saw
bersabda:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇِﻳْﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ
ﻏَﻔَﺮَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ . )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ،
ﻭﻣﺴﻠﻢ).
“Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw
bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa di
bulan Ramadhan dengan iman dan
ketulusan, maka Allah mengampuni dosa-
dosanya yang telah berlalu”. (HR. al-
Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits di atas, Rasulullah saw
menjanjikan ampunan Allah kepada orang-
orang yang berpuasa di bulan Ramadhan
karena motivasi keimanan dan niatan yang
tulus. Tentu saja ampunan tersebut khusus
dosa-dosa seseorang kepada Allah.
Sedangkan dosa-dosa seseorang kepada
sesama, harus meminta maaf kepada yang
bersangkutan. Dalam hal ini Rasulullah saw
bersabda:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻟَﻪُ ﻣَﻈْﻠَﻤَﺔٌ
ﻟِﺄَﺧِﻴﻪِ ﻣِﻦْ ﻋِﺮْﺿِﻪِ ﺃَﻭْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﻠْﻴَﺘَﺤَﻠَّﻠْﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ
ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﺩِﻳﻨَﺎﺭٌ ﻭَﻟَﺎ ﺩِﺭْﻫَﻢٌ ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻋَﻤَﻞٌ
ﺻَﺎﻟِﺢٌ ﺃُﺧِﺬَ ﻣِﻨْﻪُ ﺑِﻘَﺪْﺭِ ﻣَﻈْﻠَﻤَﺘِﻪِ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﻟَﻪُ
ﺣَﺴَﻨَﺎﺕٌ ﺃُﺧِﺬَ ﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺻَﺎﺣِﺒِﻪِ ﻓَﺤُﻤِﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
“Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah
saw bersabda: “Barangsiapa yang
mempunyai kesalahan berupa harga diri
atau sesuatu kepada saudaranya, maka
hendaknya ia meminta kehalalannya
kepada orang tersebut sekarang ini,
sebelum terjadi suatu hari di mana dinar
dan dirham tidak berlaku (hari kiamat).
Apabila ia mempunyai amal shaleh, maka
akan dibayarkan kepada saudaranya itu
sesuai dengan kesalahannya. Apabila ia
tidak memiliki kebaikan, maka ia akan
dibebankan kesalahan-kesalahan
saudaranya itu.” (HR. al-Bukhari).
Hadits ini memberikan kesimpulan, bahwa
kesalahan kepada sesama manusia, harus
meminta maaf atas kesalahannya kepada
orang tersebut. Oleh karena itu, kaum
Muslimin pada waktu hari raya saling
bermaaf-maafan, dengan berkunjung
kepada kerabat dan tetangga, atau saling
bermaaf-maafan yang dikemas dalam acara
halal bi-halal, sebuah istilah yang diambil
dari redaksi hadits di atas
“falyatahallalhu”.
Oleh: Muh. Idrus Ramli
Redaktur: ML
Sumber: www.idrusramli.com
Posting Komentar