Hukum dan bacaan doa qunut dalam
salat (sholat ) Subuh ini mengulas
tentang bacaan doa qunut beserta
artinya dan hukum membaca doa qunut
dalam salat Subuh. Membaca doa qunut
dalam salat subuh sering menjadi
pertentangan tersendiri akibat
perbedaan keyakinan dan pemahaman.
Sebagian pihak membolehkan bahkan
menganggapnya sunnat namun pihak
lain tidak.
Doa qunut adalah serangkaian doa yang
dibaca saat iktidal (berdiri setelah ruku)
pada rakaat terakhir salat subuh atau
witir. Hukum membaca doa qunut ini
bagaimana?.
Menurut pendapat madzab Syafi’i, doa
Qunut dalam salat Subuh merupakan
salah satu dari sunnat Ab’adl salat, baik
saat terjadi musibah maupun tidak.
Membaca doa qunut juga dipraktekkan
oleh sebagian besar ulama salaf dan
generasi setelahnya. Bahkan para
sahabat Nabi Muhammad (termasuk
Khulafa'ur Rasidin) semisal Abu Bakar As
Shiddiq, Umar bin Al Khatthab, Utsman
bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas
dan Al Barra’ bin Azib pun membaca
doa qunut dalam salat subuh yang
dikerjakannya ( Al Majmu’ Syarh Al
Muhadzdzab, juz 3, hal 504).
Dalil yang digunakan sebagai rujukan
hukum membaca doa qunut antara lain
hadist Anas bin Malik yang berbunyi:
ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘْﻨُﺖُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺣَﺘَّﻰ ﻓَﺎﺭَﻕَ
ﺍﻟﺪُّﻧْﻲَ
Yang artinya kurang lebih: “Rasulullah
SAW tidak henti membaca Qunut dalam
shalat Fajar hingga beiau meninggal
dunia” (Musnad Ahmad bin Hambal )
Juga hadits yang diriwayatkan dari Al
Awwam bin Hamzah, bunyinya:
ﺳﺄﻟﺖ ﺃﺑﺎ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ، ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ
ﻓﻘﺎﻝ : ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ . ﻗﻠﺖ : ﻋﻤﻦ ؟
ﻗﺎﻝ : ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﻭﻋﺜﻤﺎﻥ
Artinya kurang lebih: “Aku bertanya
pada Abu Utsman tentang masalah
qunut dalam shalat Shubuh. Dia
menjawab, “Setelah ruku’”. Aku bertanya
lgi, “Dari siapa?” Dia menjawab, “Dari
Abu BAkar, Umar dan Utsman”.
Namun harus diakui juga bahwa
terdapat hadits yang menyebutkan
bahwa Rasulullah SAW tidak membaca
qunut dalam salat Subuh. Akan tetapi
hadits tersebut tetap tidak menghalangi
kesunnatan membaca doa qunut,
apalagi sampai mengharamkannya. Hal
ini menurut para ahli fikih selaras
dengan kaidah Ushul Fiqh yang
berbunyi; “Dalil yang menetapkan lebih
didahulukan daripada dalil yang
menafikan, karena dalil yang
menetapkan memiliki informasi
tambahan.”
Bacaan doa qunut adalah sebagai
berikut:
ﺃَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻫْﺪِﻧِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﻦْ ﻫَﺪَﻳْﺖَ, ﻭَﻋَﺎﻓِﻨِﻲْ
ﻓِﻴْﻤَﻦْ ﻋَﺎﻓَﻴْﺖَ, ﻭَﺗَﻮَﻟَّﻨِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﻦْ ﺗَﻮَﻟَّﻴْﺖَ,
ﻭَﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺃَﻋْﻄَﻴْﺖَ, ﻭَﻗِﻨِﻲْ ﺷَﺮَّ ﻣَﺎ
ﻗَﻀَﻴْﺖَ, ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﺗَﻘْﻀِﻲْ ﻭَﻻَ ﻳُﻘْﻀٰﻰ ﻋَﻠَﻴْﻚَ,
ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﺬِﻝُّ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻟَﻴْﺖَ ,ﻭَﻻَﻳَﻌِﺰُّ ﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَﻳْﺖَ,
ﺗَﺒَﺎﺭَﻛْﺖَ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻴْﺖَ, ﻓَﻠَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻋَﻠَﻰ
ﻣَﺎﻗَﻀَﻴْﺖَ, ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ, ﻭَﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧﺎَ ﻣُﺤَﻤَّﺪِﻥِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺍْﻻُﻣِّﻲِّ
ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
(Allahummahdiniy fiiman hadait. Wa
‘aafiniy fiiman ‘aafait. Wa tawallaniy
fiiman tawallait. Wa baarikliy fiima
a’thoita. Wa qiniy syarro maa qodhoit.
Fainnaka taqdhii walaa yuqdhoo ‘alaik.
Wa innahuu laa yadzillu man waalait. Wa
laa ya ‘izzu man ‘aadait. Tabaarokta
robbanaa wata’aalait. Falakal hamdu
‘alaa maa qodhoit. Astaghfiruka wa
atuubu ilaik. Wa shollallahu ‘alaa
sayyidinaa muhammadininnabiyyil
ummiyyi wa ‘alaa aalihii washohbihii wa
sallam.)
Terjemahannya kurang lebih: “Ya Allah
tunjukkan aku sebagaimana mereka
yang telah Engkau tunjukkan. Berikan
kesehatan kepadaku sebagaimana
mereka yang telah Engkau berikan
kesehatan. Dan peliharalah aku
sebagaimana orang-orang yang telah
Engkau peliharakan. Berilah keberkatan
bagiku pada apa-apa yang telah Engkau
karuniakan. Dan selamatkan aku dari
bahaya yang telah Engkau tentukan.
Maka sesungguhnya, Engkaulah yang
menghukum dan bukannya yang kena
hukum. Dan sesungguhnya tidak hina
orang yang Engkau pimpin. Dan tidak
mulia orang yang Engkau musuhi. Maha
Suci Engkau wahai Tuhan kami dan
Maha Tinggi. Maka bagi Engkaulah
segala pujian di atas apa yang Engkau
hukumkan. Aku memohon ampun dari-
Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Dan
semoga Allah mencurahkan rahmat dan
sejahtera ke atas junjungan kami Nabi
Muhammad dan keluarganya .”
Posting Komentar