Sikap dan mental perjuangan yang
telah tumbuh dalam jiwa para
pemuda Islam sudah sangat
mendalam, karena setelah mendapat
gemblengan para Ulama juga
mendapat gemblengan phisik dalam
latihan “Hisbullah” yaitu suatu
latihan pembinaan ketrampilan
militer untuk melawan penjajahan
Belanda.
Sementara itu situasi semakin
memanas karena tingkat perjuangan
kemerde-kaan semakin memuncak,
terutama dengan adanya ancaman
pendaratan tentara sekutu di
Surabaya dimana Belanda ikut
memboncengnya, maka PB. NU
mengadakan rapat dengan semua
konsulnya di seluruh Jawa, yang
berlangsung di Surabaya pada
tanggal : 20 Oktober 1945. Suatu
keputusan yang penting dikeluarkan
dari rapat tersebut berupa
“RESOLUSI JIHAD” yang ringkasan
isinya sebagai berikut :
1. Kemerdekaan RI yang di
proklamirkan pada tgl. 17
Agustus 1945 wajib diper-
tahankan.
2. Pemerintah Republik Indonesia
adalah Pemerintah yang syah dan
wajib dibela sekalipun dengan
pengorbanan jiwa dan harta.
3. Musuh RI adalah Belanda yang
membonceng tentara sekutu, dan
dalam masalah tawanan perang
bangsa Jepang mungkin akan
membantu memberi kesempatan
pada Belanda untuk menjajah
kembali.
4. Umat Islam terutama warga NU
wajib ‘ain hukumnya melawan
Belanda dan kawan-kawannya
yang hendak kembali menjajah
Indonesia. Kewajiban jihad ba-gi
kaum Muslimin yang berada
dalam radius 94 km dengan
musuh. Umat Islam yang berada
diluar radius 94 km itu wajib
membantu sahabatnya yang
berjuang dalam radius tadi.
Karena resolusi Jihad itu berisi fatwa
tentang kewajiban perang, maka
segenap lapisan masyarakat
menyatakan diri dengan setia kepada
fatwa tersebut.
SIKAP KEMASYARAKATAN
NAHDLATUL ULAMA’
Dasar-dasar pendirian faham ke-
agamaan NU tersebut menumbuhkan
sikap kemasyarakatan yang
bercirikan kepada :
1) SIKAP TAWASUTH DAN
I’TIDAL.
Sikap tengah yang
berintikan kepada prinsip
hidup yang menjunjung
tinggi keharusan berlaku
adil dan lurus di tengah-
tengah kehidupan
bersama. Nahdla-tul
Ulama ( NU ) dengan
sikap dasar ini akan
selalu menjadi ke- lompok
panutan yang bersikap
dan bertindak lurus dan
selalu bersifat
membangun serta
menghindari segala
bentuk pendekatan yang
bersifat Tatharruf
( ekstrim ).
2) SIKAP TASAMUH.
Sikap toleran terhadap
perbedaan pandangan
baik dalam masalah
keagamaan, terutama hal-
hal yang bersifat furu’
atau menjadi masalah
khilafiyah, serta dalam
masalah kemasyarakatan
dan kebudayaan.
3) SIKAP TAWAZUN.
Sikap seimbang dalam
berkhidmat.
Menyerasikan khid- mat
kepada Alloh Swt,
khidmat kepada sesama
manusia serta kepada
lingkungan hidupnya.
Menyelaraskan ke-
pentingan masa lalu,
masa kini dan masa yang
akan datang.
4) SIKAP AMAR MA’RUF
NAHI MUNKAR.
Selalu memiliki kepekaan
untuk mendorong
perbuatan yang baik,
berguna dan bermanfaat
bagi kehidupan ber -sama,
serta menolak dan
mencegah semua hal yang
dapat menjerumuskan
dan merendahkan nilai-
nilai kehidupan.
Posting Komentar